Kompas TV nasional update

Penjualan di Bawah Target Jadi Penyebab Holywings Buat Promosi Miras untuk "Muhammad dan Maria"

Kompas.tv - 25 Juni 2022, 07:27 WIB
penjualan-di-bawah-target-jadi-penyebab-holywings-buat-promosi-miras-untuk-muhammad-dan-maria
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27), adalah orang yang mendesain promosi miras.

Sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas meng-upload posting-an media sosial terkait HW,” ucap Budhi.

“AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," imbuhnya.

Keenam tersangka terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Mereka juga terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, ataupun setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia, dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara."

Baca Juga: Holywings Minta Maaf Soal Kasus Promo Muhammad-Maria: Sudah Sanksi Berat Tim Promosi!

Berkaitan dengan kejadian itu, manajemen Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Permintaan maaf disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," bunyi pernyataan Holywings Indonesia.

Menurut pihak manajemen, promosi miras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Piihak manajemen juga telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat kepada tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x