Kompas TV nasional hukum

Tok! MK Tolak Seluruhnya Uji Materi UU Cipta Kerja tentang Jaminan Hari Tua

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 11:03 WIB
tok-mk-tolak-seluruhnya-uji-materi-uu-cipta-kerja-tentang-jaminan-hari-tua
Ketua MK Anwar Usman Bacakan Putusan uji materi dalam perkara pengujian Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sebagiannya telah diubah oleh UU No 11 Tahun 202o tentang Cipta Kerja terhadap UUD NRI tahun 1945. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi dalam perkara pengujian Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sebagiannya telah diubah oleh  UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD NRI tahun 1945.

“Berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak perlu adanya perluasan makna pasal 35 ayat 2 junto pasal 30 ayat 1 UU 40/2004.

“Namun demikian melalui putusan ini mahkamah menegaskan agar resolusi hukum atas hal-hal yang potensial dialami pemohon diakomidir dalam peraturan pelaksana, dengan tidak boleh merugikan hak peserta jaminan hari tua sepanjang pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya benar-benar berakibat terhentinya yang bersangkutan untuk tidak bekerja kembali atau karena alasan-alasan yang bersifat adanya keadaan memaksa (force majeure),” ucap Hakim Suhartoyo.

Baca Juga: Freelancer Hingga Wirausaha Bisa Dapat Manfaat JHT Hingga JKM di BPJS Ketenagakerjaan

“Seperti halnya dalam kondisi pandemi Covid-19, lebih lanjut perluasan makna dan lebih detil dalam peraturan pelaksana demikian ditujukan agar dapat mengakomodir hak peserta jaminan hari tua, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan hari tua dalam hal peserta dimaksud berhenti bekerja karena merugikan diri atau karena mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum tercapai usia pensiun sebagai menimbang.”

Kemudian, hakim Suhartoyo menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat ketentuan norma Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) UU 40/2002 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminasi yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, sedangkan hal-hal lain yang selebihnya tidak dipertimbangkan karena dipandang tidak ada relevansinya,” ucap hakim Suhartoyo.

Baca Juga: Menaker Sebut Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Diberlakukan Mei, Pencairan JHT Bisa Online

Putusan uji materi Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diputuskan dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi.

Sebelumnya, uji materi Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diajukan oleh Samiani pada tanggal 21 Februari 2022.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x