Kompas TV nasional update

Mobil 1500 CC Lebih Dilarang Tenggak Pertalite, Dewan Energi Nasional: Motor dan Angkutan Umum Boleh

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 05:05 WIB
mobil-1500-cc-lebih-dilarang-tenggak-pertalite-dewan-energi-nasional-motor-dan-angkutan-umum-boleh
Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pemerintah terkait pembatasan konsumsi pertalite bagi kendaraan pribadi roda empat di Sapa Indonesia Malam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengungkapkan rencana pemerintah terkait pembatasan konsumsi Pertalite hanya untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter atau centimeter kubik (cc) masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

"Belum final sebetulnya, nanti finalnya setelah (Perpres) ditandatangani (Presiden -red)," ungkap Djoko di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (12/7/2022).

Akan tetapi, ia menerangkan, jenis kendaraan yang jelas masih tetap diperbolehkan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut ialah motor dan angkutan umum.

"Yang saya yakin adalah sepeda motor; kemudian angkutan umum, barang dan jasa; taksi; mikrolet," jelasnya.

Baca Juga: Mobil 1500 CC Keatas Kemungkinan Tak Boleh Isi Pertalite, Pertamina: Kami Ikuti Pemerintah

Terkait mobil pribadi, menurut Djoko, pemerintah rencananya masih membolehkan pengisian Pertalite bagi mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

"Kalau misalnya mobilnya 1.000 cc, 1.300 cc itu belum dibilang orang mampu ya, itu berhak," terangnya.

"Mobil yang cc rendah, kan ada yang cc-nya 1.000 atau 1.300, itu yang sedang digodok, mudah-mudahan hari ini final," kata Djoko.

Nantinya, rincian terkait aturan tersebut akan dijabarkan dalam Perpres.

"Peraturan presidennya sedang disiapkan," tuturnya.


Saat ditanya terkait aturan bagi mobil perusahaan, Djoko menjelaskan bahwa masyarakat perlu menunggu Perpres yang saat ini tengah disusun.

"Kalau masuk kriteria Perpres ya boleh, kalau tidak, ya tidak boleh," jelasnya.

Rencananya, mobil yang masuk kriteria untuk mendapatkan Pertalite akan ditandai dengan barcode yang didapatkan dari aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Bikin Kaget! Pertamina Beber Harga Asli Pertamax, Pertalite, Solar, hingga Elpiji jika Tanpa Subsidi

Barcode tersebut, kata Djoko, lantas bisa ditempelkan pada dashboard atau bagian luar mobil, sehingga akan dipindai oleh Pertamina di SPBU.

"Nanti keluar barcode, bisa ditempel di dashboard atau luar mobil, terus tinggal di-scan Pertamina. Kalau dia dapat barcode, sudah pasti bisa," ungkapnya.

Ia menerangkan, mobil yang memiliki kapasitas mesin di atas 1.500 cc tetapi kendaran tersebut merupakan angkutan umum, akan tetap bisa mendapatkan Pertalite.

"Di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)-nya keihatan itu plat kuning, itu di MyPertamina untuk angkutan umum, meskipun cc-nya 2.000, itu bisa di-setting (diatur) di sistemnya," pungkasnya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x