Kompas TV nasional politik

Mendag Zulhas Bagi-Bagi Minyak Goreng sambil Kampanye, Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tahan Diri

Kompas.tv - 19 Juli 2022, 22:42 WIB
mendag-zulhas-bagi-bagi-minyak-goreng-sambil-kampanye-bawaslu-imbau-pejabat-negara-tahan-diri
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS. TV – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan tiga lembaga pemantau pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Zulhas dilaporkan atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dan terindikasi melakukan politik uang.

Tiga lembaga yang melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu adalah Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima), dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Menanggapi adanya laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

Baca Juga: Wakil Ketua Umum PAN Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Ke Bawaslu Salah Sasaran

“Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, maka Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, salah satunya dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Isye Naysila Zulmi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Lolly pun menyatakan, Bawaslu bakal segera menggelar rapat pleno untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Mendag Zulhas yang dilaporkan tersebut.

“Kami segera pleno kemudian untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan pelanggaran. Dalam konteks seperti ini, maka Bawaslu kan harus mengedepankan pencegahan sebelum penindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Dalam konteks pencegahan, kata Lolly, Bawaslu berkewajiban mengimbau setiap pejabat negara untuk menahan diri, terutama ketika tahapan pemilihan umum sudah mulai berjalan.

“Bawaslu punya kewajiban untuk mengimbau semua orang seluruh pejabat negara untuk bisa menahan diri dalam situasi tahapan yang sedang berjalan, walaupun bukan tahapan kampanye, untuk bisa menahan diri sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” paparnya,

Sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI.

Baca Juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Klaim Sikat Puluhan Mafia Tanah, Zulhas Ditegur Presiden

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022.


"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x