Kompas TV nasional politik

Ombudsman Temukan 3 Bentuk Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 01:25 WIB
ombudsman-temukan-3-bentuk-maladministrasi-pengangkatan-pj-kepala-daerah
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Ombudsman Republik Indonesia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, bentuk maladministrasi pertama yakni penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor.

Kemendagri menunda memberikan tanggapan informasi dan laporan keberatan pelapor mengenai pengisian serta penetapan Pj kepala daerah yang diduga tidak berlangsung secara transparan dan partisipatif.

Baca Juga: Eksekusi Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Dipertanyakan, Begini Jawaban Ombudsman

Berdasarkan fakta administrasi yang ditelusuri, Ombudsman berpendapat, tindakan Kemendagri itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurutnya, publik memiliki hak untuk mengetahui tahapan-tahapan pengisian Pj kepala daerah. Ombudsman menilai pengisian Pj kepala daerah bukanlah pengisian jabatan biasa.

"Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi ataupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman, bertentangan dengan UU Pelayanan Publik," ujar Robert saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Dikutip dari Antara.

Maladministrasi kedua, yakni penyimpangan prosedur dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Semisal adanya pengangkatan dari unsur Polri/TNI aktif.

Baca Juga: KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan Hukum

Robert menjelaskan, anggota Polri/TNI aktif pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 instansi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x