Kompas TV nasional politik

Ombudsman Temukan 3 Bentuk Maladministrasi Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 01:25 WIB
ombudsman-temukan-3-bentuk-maladministrasi-pengangkatan-pj-kepala-daerah
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). (Sumber: Dok. Ombudsman Republik Indonesia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

Sementara itu, penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap dalam UU TNI dan UU ASN mengenai status kedinasan.


Robert menyatakan, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat bertugas, sebelum anggota Polri/TNI ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

Ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga: Uang Komitmen Kurang Rp 90 Miliar, PSI Sarankan Pj Gubernur DKI Tidak Lanjutkan Formula E

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap Kepala Badan Bidang Pembinaan Hukum TNI, pihak TNI tidak pernah mengusulkan dan tidak dilibatkan dalam penunjukan prajurit TNI aktif sebagai calon penjabat kepala daerah.

"Biasanya, kalau ada penugasan prajurit aktif, maka pihak TNI itu dimintakan dan kemudian akan berkoordinasi," ujar Robert.

Maladministrasi ketiga, yakni mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022.

Menurut Robert dalam pertimbangannya, MK menyatakan pengangkatan Pj kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis dan memiliki peraturan pelaksana tindak lanjut.

Mengabaikan putusan MK ini juga berdampak terhadap kejelasan lingkup dan batasan kewenangan Pj kepala daerah.

"Ini ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut," ujar Robert.

Maladminsitrasi penunjukan Pj kepala daerah ini dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem.

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x