Kompas TV nasional peristiwa

Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Masih dalam Konseling

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 19:11 WIB
kondisi-terkini-istri-ferdy-sambo-kuasa-hukum-masih-dalam-konseling
Patra M. Zen, anggota tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Sumber: Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum bisa memenuhi panggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih dalam pendampingan konseling.

Keterangan itu disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Aulia Faradina.

“Ibu, klien saya, masih dalam pendampingan konseling,” ucap Patra, Senin (1/8/2022).

Diungkapkan Patra, kliennya menjalani pendampingan atau konseling dengan psikolog klinis Ratih Ibrahim yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.


Baca Juga: Komnas HAM Gali Keterangan Tewasnya Brigadir J dari ART dan Ajudan Ferdy Sambo

“Pendampingan dilakukan oleh Ibu Ratih Ibrahim, psikolog klinis, yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia,” kata Patra.

Patra mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar tempat asesmen dapat dilakukan LPSK sesuai kondisi psikologis kliennya.

“Ini sedang dimintakan kepada LPSK agar tempat dan waktu pemberian keterangan atau wawancara dapat menyesuaikan kondisi psikologis klien kami,” ucapnya.

Dengan begitu, proses asesmen dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, yakni 30 hari sejak permohonan perlindungan dilayangkan.

“Tentu saja ini kaitannya dengan kondisi psikologis dari klien kami. Tentu saya percaya LPSK bisa mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Patra.

“Dan kalau nanti memang lewat batas waktu, kami akan mendaftarkan permohonan ulang.”

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, istri Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

LPSK dalam keterangannya menyampaikan, permohonan perlindungan yang diajukan akan dibatalkan jika Putri Candrawathi tidak mengikuti proses asesmen dalam waktu satu bulan sejak permohonan dilayangkan.

Baca Juga: Komnas HAM Siap Panggil Irjen Ferdy Sambo usai Periksa CCTV Hari Terakhir Brigadir J dan Tahapan Ini

Sementara itu, pada Senin siang ini, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan psikolog yang menanganinya, datang ke LPSK. Namun, tidak ada keterangan yang disampaikan perihal kehadiran Putri di LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan kepada KOMPAS TV lewat pesan WhatsApp bahwa istri Ferdy Sambo itu belum mendatangi kantornya.

Yang datang ke LPSK hari ini, kata Edwin, adalah empat penasihat hukum dan tiga psikolog.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x