Kompas TV nasional hukum

Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Perkara Asabri Digelar Hari Ini Terbuka

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 11:59 WIB
sempat-ditunda-vonis-teddy-tjokrosapoetro-perkara-asabri-digelar-hari-ini-terbuka
Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan pencucian uang (Sumber: KompasTV/Ant/)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Sidang vonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Teddy Tjokrosapoetro dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (27/7/2022).

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang akan digelar secara terbuka dengan agenda pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Untuk diketahui, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menunda pembacaan vonis terhadap Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro.

Baca Juga: Vonis Teddy Tjokrosapoetro dalam Perkara Korupsi Asabri Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Teddy merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dan pencucian uang. 

Majelis semula mengagendakan sidang vonis pada Rabu (27/7) kemarin.

Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ignasius Eko Purwanto mengatakan berkas perkara masih banyak yang harus didalami dan dimusyawarahkan.

"Jadi sidang ditunda," kata Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (27/7/2022).

Dalam perkara dengan terdakwa Teddy, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntutkan hukuman pidana 18 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Teddy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,83 miliar atas korupsi pengelolaan dana PT Asabri Persero yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,788 triliun.

Teddy Tjokro dinilai terbukti korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Teddy Tjokrosapoetro melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Pada dakwaan kedua, Teddy melakukan pencucian uang dengan jual beli reksadana, saham, dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.

Ada sembilan orang terdakwa dalam kasus ini. Tujuh orang sudah mendapat vonis hukuman. Dua lainnya, yakni Teddy Tjokrosapoetro dan Dirut PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, masih menunggu putusan. Dalam kasus Benny,  persidangan masih tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp20 Miliar dari Edward Seky Soeryadjaya Dalam Kasus ASABRI

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x