Kompas TV nasional hukum

Publik Debat soal Penahanan Putri Candrawathi, ICJR Minta Pemerintah Segera Revisi KUHAP

Kompas.tv - 3 September 2022, 05:05 WIB
publik-debat-soal-penahanan-putri-candrawathi-icjr-minta-pemerintah-segera-revisi-kuhap
Ilustrasi undang-undang. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta pemerintah segera merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan revisi ini dilatarbelakangi perdebatan publik soal belum ditahannya Putri Candrawathi.

Menurut Erasmus, seharusnya orang bisa bersepakat bahwa KUHAP sudah tak lagi mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel. Salah satunya dalam hukum tentang penahanan yang bisa sangat tidak konsisten diterapkan oleh aparat penegak hukum utamanya penyidik.

“Dalam kerangka hukum KUHAP saat ini, banyak permasalahan dalam hukum penahanan, antara lain, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya bergantung pada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: TOP 3 NEWS: Bus Terbelah, Polisi Tangkap Pria Diduga Pemeras, Jenderal Dudung Dilaporkan KUHAP APA


 

Ia menilai KUHAP harus direvisi untuk memastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan. Salah satunya menguji kebutuhan untuk menahan/tidak secara akuntabel, tidak hanya pertimbangan penyidik semata.

Selan itu, KUHAP tidak memberikan kewajiban aparat penegak hukum untuk bagaimana secara objektif mengurai terpenuhinya syarat-syarat penahanan.

“Pendekatan penyidik dalam menentukan penahanan ini adalah dengan pendekatan kewenangan. Dalam hal ini, terdapat pemahaman bahwa penyidik telah memiliki kewenangan penahanan sehingga tidak perlu adanya uraian lagi,” ucapnya.

Ia juga melihat, KUHAP tidak mengakomodasi pertimbangan HAM dan gender dalam rumusannya.

“Seharusnya ada penekanan bahwa yang didahulukan adalah penahanan nonrutan, yang justru tidak diefektifkan di Indonesia, dan juga untuk tersangka atau terdakwa dengan kerentanan tertentu misalnya ibu, perempuan hamil, dan lansia harus dipertimbangkan untuk dihindarkan penahanan rutan,” kata Erasmus.

Baca Juga: Sudah Sesuai KUHAP, Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Polisi Besok

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x