Kompas TV nasional hukum

Termasuk Bharada E, Sidang Gugatan Deolipa Hari Ini akan Hadirkan Para Tergugat

Kompas.tv - 21 September 2022, 05:42 WIB
termasuk-bharada-e-sidang-gugatan-deolipa-hari-ini-akan-hadirkan-para-tergugat
Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara sebut pemecatannya cacat formil. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

Ronny Berty selaku pengacara sah Bharada E yang juga berstatus tergugat II dalam perkara ini, menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan besok.

Ia juga menyatakan sudah menerima surat panggilan dari pengadilan.

"Sudah diterima (surat panggilan) besok akan hadir," ujar Ronny.

Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan besok adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E akan diwakilkan oleh pengacaranya.

"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dinilai Buat Onar dalam Kasus Brigadir J

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.

Untuk itu, pihak Deolipa meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x