Kompas TV nasional peristiwa

Soal Irjen Teddy Minahasa, Pengamat Kepolisian: Indikasi Polisi Terlibat Peredaran Narkoba, Besar

Kompas.tv - 15 Oktober 2022, 07:31 WIB
soal-irjen-teddy-minahasa-pengamat-kepolisian-indikasi-polisi-terlibat-peredaran-narkoba-besar
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia mengapresiasi langkah keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga menjual barang bukti sabu seberat 5 kg. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Gading Persada

“Saya yakin masih banyak polisi jujur di luar itu. Tapi terkait pengguna narkoba dan terkait distribusi narkoba itu bukan hal yang aneh," jelas Bambang Rukminto.

Di sisi lain, dia pun mengapreasi pengungkapan kasus Irjen Teddy Minahasa yang dianggap bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menurutnya, penangkapan Irjen Teddy Minahasa bisa diartikan adanya keberanian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba sedikit mengobati luka masyarakat terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.


 

"Kami apresiasi Kapolri dengan penangkapan seorang perwira tinggi. Ini juga sedikit mengobati duka masyarakat yang masih terngiang tragedi Stadion Kanjuruhan. Dengan penangkapan ini kepercayaan kepada kepolisian bisa cepat pulih,” tandas Bambang Rukmito.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, selain Irjen Teddy Minahasa yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan berada di penempatan khusus, Propam Polri juga mengamankan anggota polisi lainnya dalam kaitan kasus penjualan barang bukti sabu tersebut.

Mereka yakni  AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg).

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti di Jakarta, Jumat malam.

Mukti mengatakan, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x