Kompas TV nasional hukum

KPK Lengkapi Bukti di Ruang Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris MA

Kompas.tv - 1 November 2022, 15:51 WIB
kpk-lengkapi-bukti-di-ruang-hakim-agung-sudrajad-dimyati-dan-sekretaris-ma
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (dua dari kanan) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan prkara suap hakim agung Sudrajad Dimyati dengan memeriksa ruangan sekretaris Mahkamah Agung dan hakim agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dinukil Antara, saat mengonfimasi Selasa (1/11/2022) siang.

Ali mengatakan pemeriksaan yang berhubungan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara itu masih berlangsung. "Kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai."

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Perkara dan Bukti Elektronik di Kasus Suap Hakim MA Sudrajad Dimyati

Diwartakan KOMPAS.TV, KPK sudah menetapkan 10 tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati (Hakim Agung nonaktif), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA), dan Desy Yustria. Dari PNS lingkup setempat terdapat Muhajir Habibie, Redi dan Albasri.

Pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Yosep Parera dan Eko Suparno. Demikian pula debitur koperasi simpan pinjam, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Kronologi Kasus

Haryanto dan Ivan awalnya melaporkan gugatan perdata dan pidana terkait aktifitas Koperasi Intidana di PN Semarang melalui pengacara Yosep dan Eko.

Dalam proses hukumnya, Haryanto dan Eko tak puas dengan keputusan hakim. Mereka mengajukan kasasi ke MA. Saat proses kasasi itulah, KPK menduga kedua pengacara melakukan suap kepada MA.

Jumlah uang yang diberikan secara tunai sekitar 202 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,2 miliar). Uang tersebut lantas dibagikan kepada sejumlah tersangka di MA.

Baca Juga: ICW: Kasus Suap Hakim Agung Jadi Momentum Pendalaman LHKPN


 



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x