Kompas TV nasional hukum

Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun, Sang Istri Protes ke Hakim: Zalim

Kompas.tv - 17 November 2022, 18:52 WIB
bechi-terdakwa-kasus-pemerkosaan-santriwati-divonis-7-tahun-sang-istri-protes-ke-hakim-zalim
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, divonis hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, divonis hukuman 7 tahun penjara, Kamis (17/11/2022). 

Namun, putusan vonis tersebut justru mendapatkan protes dari pendukung dan keluarga anak kiai Jombang itu yang hadir di persidangan. 

Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Terdengar teriakan "zalim" dari seorang perempuan sesaat setelah hakim membacakan vonis terhadap Bechi di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. 

Dilansir surabaya.tribunnews.com, teriakan tersebut berasal dari Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Bechi.

"Zalim," teriak istri Bechi kepada majelis hakim, seperti dipantau Kompas.TV secara daring. 

Teriakan "zalim" dari sang istri ini pun sempat mengejutkan Bechi hingga dia menoleh ke belakang.

Teriakan itu pun langsung diikuti sejumlah teriakan keluarga Bechi yang berada di ruang sidang, Ruang Cakra PN Surabaya. 

“Woy hakim,” teriak seorang laki-laki.


Baca Juga: Terbukti Salah! Bechi Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan Santriwati

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan, ke Pengadilan Tinggi.

"Ini harus dibanding ini, harus banding," ucap seorang pendukung Bechi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakin PN Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi.

Vonis ini diberikan karena Bechi dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan, yakni melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno di PN Surabaya, Kamis.

Kendati demikian, vonis hakim ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

Hal yang meringankan hukuman Bechi adalah masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Bechi juga dinilai sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan, serta belum pernah dihukum.

Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi, yakni dia seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya. Bechi, kata Ketua Mejelis Hakim, juga tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ekspresi Bechi Saat Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendukung Menyemut di Luar Sidang




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x