Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Tahap Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Harus Disampaikan ke Publik

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 21:42 WIB
kompolnas-tahap-penyelidikan-kasus-ismail-bolong-harus-disampaikan-ke-publik
Seorang warga menunjukkan video pernyataan Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota Polresta Samarinda sekaligus pengepul tambang batubara tak berizin di Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim ramai diperbincangkan publik karena menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap setelah muncul pengakuan dari Ismail Bolong.

Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kaltim. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November 2022 lalu.

Ismail lantas mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit yakni mencapai Rp6 miliar.

Upaya memberikan uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalani Ismail Bolong bisa berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

Dalam video barunya, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Polri.

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari 2022 lalu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka terkait tambang ilegal.

Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x