Kompas TV nasional hukum

Kompolnas: Tahap Penyelidikan Kasus Ismail Bolong Harus Disampaikan ke Publik

Kompas.tv - 9 Desember 2022, 21:42 WIB
kompolnas-tahap-penyelidikan-kasus-ismail-bolong-harus-disampaikan-ke-publik
Seorang warga menunjukkan video pernyataan Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota Polresta Samarinda sekaligus pengepul tambang batubara tak berizin di Kalimantan Timur, Sabtu (5/11/2022). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menanggapi ‘nyanyian’ Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai setiap langkah penyelidikan terkait Ismail Bolong harus disampaikan ke publik.

“Jadi tidak muncul kecurigaan yang macam-macam,” ujarnya dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Jumat (9/12/2022).

Langkah polisi saat ini dinilainya sudah tepat dengan lebih dulu membuktikan adanya tambang ilegal.

“Barulah proses berikutnya larinya uang itu ke mana, perlu melibatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Benny.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Langkah Polisi Buktikan Tambang Ilegal Ismail Bolong Sudah Tepat, Ini Sebabnya

Menurut Benny, membuka kasus tambang ilegal sudah tepat dan soal suapnya dibuka kemudian. Artinya, harus dibuktikan dulu Ismail Bolong mengelola tambang ilegal.

“Pembuktian suap tidak mudah karena suap pasti diberikan secara tunai, empat mata, tidak ada tanda terima, kita mengikuti bagaimana KPK mengandalkan OTT (operasi tangkap tangan, red) karena langsung ada barang buktinya,” ucapnya.

Ia berpendapat langkah-langkah ini perlu dipahami bersama karena apa yang sudah dilakukan Div Propam Polri adalah proses penyelidikan.

Surat laporan hasil penyelidikan, imbuh Benny, perlu didalami lagi untuk dinaikkan ke penyidikan.

Selain itu, motivasi Ismail Bolong membuat rekaman video pengakuan juga perlu didalami.


Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka, Penasihat Kapolri: 'Nyanyian' Tambang Ilegal Ungkap Banyak Pelanggaran

Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim ramai diperbincangkan publik karena menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap setelah muncul pengakuan dari Ismail Bolong.

Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kaltim. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November 2022 lalu.

Ismail lantas mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit yakni mencapai Rp6 miliar.

Upaya memberikan uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalani Ismail Bolong bisa berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal, Ini Peran Mereka

Dalam video barunya, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Polri.

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari 2022 lalu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka terkait tambang ilegal.

Penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama lebih dari 13 jam yang dimulai Selasa (6/12/2022) hingga Rabu dini hari (7/12/2022).

Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing menyatakan kliennya ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang dan bukan sebagai terduga pelaku suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x