Kompas TV nasional rumah pemilu

17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal

Kompas.tv - 14 Desember 2022, 18:30 WIB
17-parpol-lolos-sebagai-peserta-pemilu-2024-hanya-partai-ummat-yang-gagal
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Sumber: KPU)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) nonparlemen untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. 

Ada sebanyak sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Prima Demo di Depan KPU RI, Protes Tak Transparan

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat di wilayah NTT, karena belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota.

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat membacakan hasil verifikasi dalam rapat pleno yang digelar KPU RI pada Rabu (14/12/2022). 

Sementara di Sultra, Partai Ummat juga dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 11 kabupaten/kota. Partai Ummat di wilayah tersebut hanya memenuhi syarat satu kabupaten/kota. 

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon.

Berikut ini 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024: 
1. PPP
2. PKB
3. PDIP 
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura 
16. Partai Garuda
17. Partai Buruh 

Baca Juga: KPU: Parpol di DPR Bisa Pilih Nomor Urut Sama di Pemilu 2019 atau Ikut Pengundian

Sebagai informasi, setelah menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual, KPU akan kembali menggelar rapat pleno. 

Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x