Pihaknya telah menyiapkan 75 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dan dugaan obstruction of justice tersebut.
Dari 75 JPU tersebut, 30 di antaranya untuk menangani perkara dugaan pembunuhan berencana, sisanya sebanyak 45 orang untuk kasus obstruction of justice.
Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus yang tidak luar biasa bagi jaksa.
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhrhanuddin mengatakan, bagi pihaknya, kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut merupakan kasus biasa.
“Kasus ini bagi kami, bagi jaksa, itu biasa. Yang luar biasa adalah si pelakunya siapa. Kalau kasusnya sendiri tidak terlalu ruwet kok,” ucapnya.
Baca Juga: Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!
“Yang luar biasanya adalah pelakunya, seorang jenderal, yang ditembak juga anggota polisi. Tetapi bagi kami, kita akan melakukannya secara profesional dan jelas, transparan, kami akan buka,” tegasnya.
Saat disinggung tentang opini publik yang secara tidak langsung sudah menghakimi Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, Burhanuddin menyebut bahwa hukum bukanlah matematika.
“Jadi kita akan melihat nanti hal yang meringankan dan memberatkan. Bukan ini hukuman 340 bisa hukuman maksimalnya mati. Itu matematika.”
“Dalam tuntutan itu case by case, perkara yang persis sama tidak akan ada,” imbuhnya.
Menurutnya, jaksa juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan para terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.