Kompas TV nasional hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 10:39 WIB
mahkamah-agung-tolak-kasasi-pemerkosa-13-santriwati-herry-wirawan-tetap-dihukum-mati
JPU pada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan meminta hakim merampas harta kekayaan terdakwa untuk diberikan pada para korban. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Kasus Herry Wirawan Terungkap saat Santriwati 16 Tahun Beli Alat Uji Kehamilan di Warung (3)

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut.

“JPU & TDW = Tolak,” demikian putusan majelis hakim sebagaimana dikutip dari situs resmi MA pada Rabu (4/1/2023).


 

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Cerita Keluarga Korban Pemerkosaan Herry Wirawan: Anak Itu Bengkak Badannya seperti Hamil (2)

Menanggapi keputusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Seperti diketahui, Herry Wirawan terbukti telah memerkosa sebanyak 13 santriwati di beberapa tempat antara lain di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Baca Juga: Diganjar Hukuman Mati, Harta dan Aset Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Juga Dirampas (1)

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM.

Kemudian, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Adapun peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan KS itu.

Sedangkan, para korban Herry Wirawan diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca Juga: Tolak Putusan Herry Wirawan! Komnas Ham: Hukuman Mati Tidak Memberi Efek Jera




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x