Kompas TV nasional hukum

Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 07:24 WIB
arahan-ferdy-sambo-saat-kuat-maruf-diperiksa-provos-bilang-dengar-suara-tembakan-lalu-tiarap
Terdakwa Kuat Maruf memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, mengungkapkan Ferdy Sambo sempat memberikan arahan saat dirinya diperiksa oleh Biro Provos Mabes Polri.

Adapun arahan yang diberikan Ferdy Sambo itu terkait skenario tembak menembak yang dikatakan terjadi antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Tidak Menyesal Tak Ambil Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo: Saya Kira Bercanda

Demikian hal tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Kuat menceritakan saat diperiksa di Biro Provos, dirinya mengutarakan soal peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah. 


 

Namun, di tengah dirinya masih menjalani pemeriksaan oleh Biro Provos tersebut, tiba-tiba Ferdy Sambo datang.

"Belum selesai diperiksa, (Sambo) sudah datang," kata Kuat.

"Apa yang disampaikan Ferdy Sambo?" tanya Hakim.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Khawatir Hendra Kurniawan Tak Patuhi Skenarionya

"Kita dipanggil dibawa ke ruangan beda, terus Bapak (Sambo) ngobrol sama Ricky sama Richard, terus tanya ke saya. "Kuat kamu tadi ngomong apa?" Saya ngomong di Magelang, ‘waduh’ kata bapak gitu," ucap Kuat Maruf.

Setelah itu, Ferdy Sambo juga sempat menanyakan aktivitas Kuat Maruf sebelum majikannya itu tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Menjawab pertanyaan itu, Kuat Maruf kemudian mengatakan bahwa dirinya sedang menutup pintu rumah, termasuk pintu kamar di lantai dua.

Setelah mendengar penjelasan Kuat Maruf, Ferdy Sambo kembali memberi arahan. Arahan itu disebut untuk membela Bharada E.

Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?

"Kamu nanti ngomong gini aja. Kamu lagi tutup pintu, ada suara tembakan kamu tiarap. Kamu mendengar tembakan tapi nggak tau tembakan siapa. Gitu. Udah Kuat ikuti aja, ini untuk bela Richard, setelah itu masuk ruangan lagi," ujar Kuat.

Setelah menerima arahan dari Ferdy Sambo, Kuat kembali hendak diperiksa oleh kepolisian. Namun, sebelum kembali diperiksa, Kuat Maruf ditanya apakah sudah makan atau belum.

"Belum dari pagi saya belum makan, saya ngomong gitu. Kalau nggak salah diberikan nasi goreng waktu itu. Abis itu makan, abis itu nggak dilanjutin pemeriksaan, pindah ruangan yang saya tahu itu Propam, eh Paminal atau Propam," ucap Kuat.

Diketahui, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x