Kompas TV nasional hukum

Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda Satu Pekan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 15:21 WIB
sidang-tuntutan-eks-ketua-dewan-pembina-act-ditunda-satu-pekan-ini-alasannya
Suasana persidangan perkara penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan bagi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, Novariyadi Imam Akbari.

Adapun alasannya, dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut.

"Izin majelis hakim, surat tuntutan dari penuntut umum belum selesai disusun, belum siap," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Haryadi lantas meminta Jaksa untuk memastikan kapan surat tuntutan siap dibacakan.

Jaksa kemudian meminta waktu untuk surat tuntutan tersebut bisa dibacakan satu pekan ke depan, Selasa 31 Januari 2023.

Mendengar permintaan jaksa, majelis hakim PN Jakarta Selatan pun menyetujuinya.

“Ditunda seminggu Selasa, tanggal 31 Januari. Sidang selesai dan ditutup,“ ucapnya seraya mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Hari Ini 3 Eks Petinggi ACT Hadapi Vonis Hakim atas Kasus Penggelapan Dana Korban Lion Air

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mendakwa Novariyadi bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018.

Tiga terdakwa lainnya itu ada para petinggi Yayasan ACT, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, Presiden Yayasan ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Jaksa menyebut para terdakwa telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), tiga terdakwa pun akan mendengar putusan atau vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus yang menjerat mereka tersebut.

Baca Juga: Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar Utang



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x