Kompas TV nasional hukum

Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Dihukum 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 19:04 WIB
gelapkan-dana-donasi-lion-air-eks-petinggi-act-hariyana-hermain-dihukum-3-tahun-penjara
Ilustrasi. Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. (Sumber: Tingey Injury Law Firm / Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis hukuman penjara selama 3 tahun dalam kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Demikian kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar hakim.

Hakim menilai Hariyana terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan Hariyana dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai relawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui

Vonis 2 Eks Presiden ACT

Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar telah menerima vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Negeri Selatan terkait kasus penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Ahyudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Ibnu Khajar divonis pindana penjara selama 3 tahun, vonis ini sama dengan Hariyana. 

Untuk diketahui, vonis Ahyudin, Ibnu Khajar, maupun Hariyana, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), ketiga terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.

Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.

Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x