Kompas TV nasional hukum

Soal Dukungan Vonis Ringan Eliezer, Gayus Ingatkan Legal Justice dan Sosial Justice Harus Seimbang

Kompas.tv - 11 Februari 2023, 07:34 WIB
soal-dukungan-vonis-ringan-eliezer-gayus-ingatkan-legal-justice-dan-sosial-justice-harus-seimbang
mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (10/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keadilan menurut hukum atau legal justice dan keadilan bagi masyarakat atau sosial justice seperti dua sisi koin sehingga tidak bisa saling menonjol satu dengan yang lain.

Begitu kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun terkait banyaknya dukungan dan pengajuan amicus curiae untuk membela terdakwa Richard Eliezer di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (10/2/2023) malam

Menurut Gayus boleh saja banyak aliansi memberikan dukungan dan semangat, kemudian meminta hakim untuk memberi putusan ringan terhadap Richard Eliezer

Tapi perlu diingat jika dukungan tersebut hanya sebatas sosial justice, maka sisi kedilan menurut hukum akan hilang. 

Baca Juga: Alasan Pihak Akademisi Jadi Amicus Curiae untuk Keadilan Eliezer

"Kalau harapan mereka kepada sosial justice, itu kan tidak mungkin nanti hukum kita seperti apa. Nanti hukum kita dilemparkan saja ke publik, ke pasar-pasar mari kita hukum dengan cara apa, teriak semua," ujar dia.

Gayus menambahkan bukan berarti keadilan yang diminta masyarakat tidak penting dalam kasus ini, tapi perlu keseimbangan.

Menurut Gayus perbandingan aturan hukum dengan kedilan di masyarakat sama seperti dua sisi koin yang tidak bisa dipisahkan. 

Salah satu contoh terkait perdebatan publik mengenai Richard menembak atas perintah. Hal ini perlu peran dari legal justice dalam menilai apakah perintah tersebut perintah sah atau tidak. 

Baca Juga: Mengenai Hasil Tes Poligraf, Pakar Sebut Hakim Harus Penuhi Legal Justice dalam Memutus Perkara

"Hukum itu jangan ditekan-tekan, hukum jangan didesak-desak, jangan dikeroyok," ujar Gayus.

Lebih lanjut, Gayus Lumbuun meminta publik tidak menaruh keinginan atau harapan besar terhadap keringan vonis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Ia juga mengingatkan tidak semua permohonan justice collaborator bisa diterima oleh hakim. Sehingga harapan untuk putusan ringan terhadap Richard juga belum tentu didapat.

"Keringanan ini jangan dijadikan ke publik suatu ekspektasi besar. Ini jadi perhatian kita," ujar Gayus.

Baca Juga: Jelang Vonis Hakim 15 Februari 2023, Richard Eliezer Banjir Dukungan dari Publik!

Gayus menjelaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika tim kuasa hukum dan pihak lain memiliki keyakinan status JC Richard akan diterima hakim.

Namun keyakinan tersebut jangan malah membuat sebuah harapan yang luas kepada masyarakat akan ada putusan ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer.

"Kalau ini (Richard Eliezer) dibebaskan apakah yakin tidak melanggar keadilan," ujar Gayus seraya meminta penjelasan Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer.

Lebih lanjut Gayus menjelaskan ukuran dari JC adalah manfaat yang diadopsi dari tindak pidana korupsi atau Tipikor. 


 

Jika di pengadilan Tipikor peran JC untuk mengembalikan uang negara. Jika diterapkan di pengadilan tindak pidana umum maka harus melihat manfaat dari seorang direkomendasikan sebagai JC.

"Jadi sama ukurannya. Sebesar apa manfaat seseorang ini memegang peran sebagai JC," ujar Gayus. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x