Kompas TV nasional hukum

Sebut Sambo Mampu Kuasai Diri saat Sidang Vonis, Pakar: Ada Kesedihan dan Ketakutan

Kompas.tv - 13 Februari 2023, 18:07 WIB
sebut-sambo-mampu-kuasai-diri-saat-sidang-vonis-pakar-ada-kesedihan-dan-ketakutan
Pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari dalam Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/223) menilai tervonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini mampu menguasai diri. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

“Jadi kalau sesaat, emosi yang terlihat melalui nonverbalnya, siapa pun seseorang, mereka pasti mengalami syok terlebih dahulu.”

“Putusan ini panjang, tapi bukan hanya pada saat dibacakan saja, tetai pada saat awal dibacakan putusan tadi, Ferdy Sambo juga sudah dengan stres,” tegasnya.

Stres yang terjadi, lanjut dia dapat dilihat dari gerakan Ferdy Sambo yang menaikkan bahunya.

Mengenai interaksi antara Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya seusai sidang, Monica menyebut ada interaksi yang sama dengan sebelumnya.

“Jadi, apakah ini berarti bahwa kuasa hukum pun sudah menyerah pada keputusan ini? Nah ini yang terlihat ada yang berbeda dengan pada saat sebelumnya.”

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang kasus pembunuhan Yosua, yang digelar hari ini, Senin (13/2/2023) majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan perampasan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Yosua Menangis Sambil Peluk Erat Foto Sang Anak!

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan lantang membacakan vonis untuk Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

:b



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x