Kompas TV nasional hukum

Bagaimana jika Jaksa Banding atas Vonis Richard Eliezer? Ronny Talapessy: Itu Hak Mereka, tapi...

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 06:20 WIB
bagaimana-jika-jaksa-banding-atas-vonis-richard-eliezer-ronny-talapessy-itu-hak-mereka-tapi
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/2023) menyebut pengajuan banding merupakan hak jaksa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tervonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut pengajuan banding merupakan hak jaksa.

Pernyataan Ronny tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023), menjawab pertanyaan tentang langkah yang akan diambil olehnya jika jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Dalam perkara itu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Sementara, jaksa penuntut umum menuntut Richard mendapatkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

“Kalau jaksa mengajukan banding, itu adalah hak jaksa, tetapi saya pelajari bahwa ada pedoman di Nomor 4 tahun 2021, tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, huruf N,” jelasnya.

Ronny mengutip pedoman internal kejaksaan, di huruf F yang menyatakan, ‘Dalam hal terdapat permasalahan atau keadaan tertentu yang bersifat pemenuhan rasa keadilan masyarakat’.

“Kita garisbawahi, ‘Harus melihat rasa keadilan masyarakat’.”

“Kalau kita melihat bahwa Richard Eliezer, begitu besar dukungan dari masyarakat luas. Jadi, kalau seandainya jaksa mau mengambil sikap banding, ya silakan saja,” tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Jadi Pihak Terduga yang Curi Uang dan Barang Yosua

Tetapi, lanjut Ronny, tentunya kita semua harus melihat kembali beberapa pernyataan Jaksa Agung, yang mengatakan bahwa penegakan hukum harus menggunakan hati nurani dan jangan tajam ke bawah.

“Beberapa statement-statement Jaksa Agung, saya mengikuti juga.”

“Jadi, saya pikir bahwa Kejaksaan, dalam hal ini jaksa penuntut umum, tidak terlalu berat, karena memang di dalam peraturan internal ada,” tuturnya.

Dalam dialog itu, Ronny juga menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan pada kliennya tersebut merupakan kemenangan masyarakat kecil yang mendambakan dan menantikan keadilan.

“Saya sangat bersyukur karena proses yang panjang ini berakhir dengan terwujudnya keadilan buat Eliezer.”

Ronny mengatakan, proses ini melibatkan banyak pihak yang mendukung, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi, masyarakat, bahkan penyidik Polri.

“Kalau kita lihat, penyidik di Breskrim bekerja siang malam menjaga marwah Polri, dan ketika Richard Eliezer dalam proses penyidikan juga dia berani mengungkapkan, kemudian dia mengatakan apa yang sebenarnya.”

Baca Juga: Inilah Momen Syukur dan Haru Pendukung Eliezer saat Hakim Bacakan Vonis di Ruang Sidang PN Jaksel

Ronny berpendapat, majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa karena beberapa pertimbangan.

“Saya lihat dalam putusan hakim, adalah Richard Eliezer bukan pelaku utama, dan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.”

“Kemudian salah satu pertimbangan adalah diberikan maaf oleh keluarga korban,” ucapnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x