Kompas TV nasional hukum

Ayah Baiquni Wibowo Harap Putranya Divonis Bebas

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 15:13 WIB
ayah-baiquni-wibowo-harap-putranya-divonis-bebas
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni Wibowo, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Ayah Baiquni, Sunarjono, Jumat (24/2/2023), berharap sang anak divonis bebas. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Jumat (24/2/2023).

Ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, turut hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap sang anak.

Saat disinggung soal vonis kepada Baiquni, Sunarjono berharap sang anak diputus bebas.

"Maunya (divonis) bebas dong kan gitu," kata Sunarjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Tribunnews.

Namun, lanjut dia, jika tidak dapat diputus bebas, dia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya minimal kalo turun boleh lah niatnya dituntut dua tahun secara logika gak mungkin lah bebas itu. Gak tau kekuatan Allah, tapi kita gak tau liat nanti aja, harapan kita turun," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto Jalani Sidang Vonis

Terlepas dari itu, Sunarjono mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili perkara Baiquni.

Dia pun mengatakan telah ikhlas dengan apapun putusan yang diberikan hakim kepada anaknya tersebut.

"Apapun keputusan hakim kita terima lah ikhlas aja, ini pelajaran bagi anak saya ketika masih menjadi anggota polisi dan juga pembelajaran bagi semuanya para pejabat," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Jaksa menganggap tindakan Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Ini Peran Baiquni dalam Kasus Sambo Cs Menurut Ayahnya | ROSI


 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x