Kompas TV nasional hukum

Lemkapi Minta Kapolri Pertahankan 6 Terdakwa Obstruction of Justice Tetap Jadi Polisi, Ini Alasannya

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 16:26 WIB
lemkapi-minta-kapolri-pertahankan-6-terdakwa-obstruction-of-justice-tetap-jadi-polisi-ini-alasannya
Dua tersangka kasus obstruction of justice, Brigjen Hendra Kurniawan (rompi tahanan nomor 42) dan Kombes Agus Nurpatria (rompi tahanan nomor 56), selepas diserahkan ke kejaksaan, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, para terdakwa masih mungkin bisa tetap menjadi anggota Polri.

Adapun terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, menyeret enam anggota Polri, selain Ferdy Sambo.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kasus Obstruction of Justice

Arif dan Irfan telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan para terdakwa lain masih menjalani persidangan.

Sedangkan untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Ferdy Sambo.

Kemudian, 20 tahun penjara untuk Putri Chandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, lalu 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf selaku sopir Ferdy Sambo,  dan 13 tahun untuk Bripka Ricky Rizal, ajudan Ferdy Sambo.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga ajudan Ferdy Sambo, dihukum selama satu tahun enam bulan penjara karena menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Berdasarkan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Eliezer tetap dipertahankan sebagai polisi.

Baca Juga: Breaking News! Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Pejabat Pajak Rafael Trisambodo


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x