Kompas TV nasional update

Ronny Talapessy Akui Tolak Tawaran Bantuan Dana dari Penggemar Bharada Eliezer, Ini Alasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 15:57 WIB
ronny-talapessy-akui-tolak-tawaran-bantuan-dana-dari-penggemar-bharada-eliezer-ini-alasannya
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan telah menerima surat perjanjian perpanjangan LPSK dengan kliennya, Selasa (21/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar/Nadia Intan)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengaku menolak tawaran bantuan dana dari para pendukung atau penggemar kliennya, Senin (27/2/2023).

Ia beralasan khawatir pengumpulan dana untuk Bharada E justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Saya nggak mau nanti disalahgunakan, pengumpulan-pengumpulan dana tersebut saya nggak mau," kata Ronny dilansir dari video wawancara Kompas.com, Senin (27/2).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, banyak orang mengaku sebagai pendukung Bharada E. Bahkan sebagian dari mereka membuat kaos bertuliskan Save Bharada E atau Eliezer's Angels sebagai bentuk dukungan untuk mantan laki-laki yang akrab disapa Ichad itu.

Meski banyak yang menawarkan bantuan pendanaan, Ronny mengaku menggunakan uang pribadinya dalam membiayai proses hukum terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Jadi itu (biaya) dari pribadi, dari kantor saya, kantor saya yang support (mendukung, -red)," terangnya.

"Saya nggak menerima bantuan, jadi perkara Richard Eliezer saya nggak terima bantuan sama sekali," terangnya.

Baca Juga: Ronny Talapessy Ungkap Alasan Rela Bantu Bharada Eliezer Tanpa Bayaran: Saya Dulu Orang Susah

Ia mengaku tergerak untuk membantu Bharada E secara suka rela atau pro bono, karena dirinya kerap dibantu oleh banyak orang sejak kecil.

"Saya dari kecil yatim piatu, saya besarnya karena dibantu sama orang, banyak orang dan tangan-tangan baik yang bantu saya dari kecil," ujarnya.

Ia menceritakan bahwa dirinya banyak mendapatkan bantuan dari orang lain hingga dapat mengenyam pendidikan tinggi dan menjadi pengacara.

"Jadi saya sadar, saya bisa sampai seperti ini karena bantuan dari orang lain. Kalau saya bilang, ini adalah kemurahan Tuhan," ujarnya.

Ronny mengaku memiliki prinsip untuk membantu orang lain dengan apa yang bisa ia lakukan.

"Ketika saya sanggup berbuat sesuatu, saya harus lakukan itu, itu menjadi prinsip saya," tegasnya.

Ia mengaku ingin menyebarkan kebaikan-kebaikan yang ia terima selama ini untuk orang lain yang membutuhkan.

"Latar belakang saya orang susah, kemudian saya bisa kuliah, saya bisa sekolah dan saya bisa seperti ini berarti saya harus bisa bantu orang juga, saya jangan berhenti di diri saya aja," jelasnya.

Baca Juga: Bharada Eliezer Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, tapi Dititipkan di Rutan Bareskrim Polri

Pria berusia 38 tahun itu mengatakan, dirinya mendapatkan kepuasan tersendiri saat berhasil membantu proses hukum Bharada E.

"Yang penting, kita itu punya kepuasan sendiri, lho. Ada kepuasan ketika membela seseorang yang notabene orang kecil, terus bisa kita mendapatkan hasil yang maksimal, itu udah kepuasan sendiri, itu tidak bisa dinilai dengan apa pun, materi juga pun nggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Ronny dan tim kuasa hukumnya membantu Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Ronny dan timnya getol menekankan posisi kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J. Pihaknya juga mengajukan permohonan JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena perintah atasannya, Ferdy Sambo, itu pun akhirnya mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai JC.

Pada sidang putusan 15 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Pertanyakan Alasan Bharada Eliezer Aktif Lagi di Polri: Tak Ada Dasar Hukumnya

Selain itu, hakim juga menetapkan Bharada E sebagai JC dalam perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya, Putri Candrawati, serta dua orang lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Kini, Bharada E berstatus warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Akan tetapi, Bharada E dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas rekomendasi LPSK.


 

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x