Kompas TV nasional kriminal

Ternyata Teriakan Perempuan Ini yang Hentikan Aksi Mario Dandy Aniaya David hingga Koma

Kompas.tv - 28 Februari 2023, 16:20 WIB
ternyata-teriakan-perempuan-ini-yang-hentikan-aksi-mario-dandy-aniaya-david-hingga-koma
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri, Rabu (22/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas sekuriti Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tak pernah menyangka pada Senin (20/2/2023) malam akan dibuat sibuk oleh ulah seorang pemuda.

Adalah Mario Dandy Satriyo, pemuda berusia 20 tahun yang membuat ulah hingga sejumlah sekuriti di perumahan tersebut kerepotan.

Diketahui, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak itu menganiaya putra petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Cristalino David Ozora (17) hingga babak belur tak sadarkan diri alias koma.

Baca Juga: Rafael Pakai Modus Pinjam Nama untuk Transaksi, Abraham Samad: Biasanya Itu Pencucian Uang

Seorang sekuriti perumahan Green Permata Ulujami berinisial A menceritakan mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David tersebut. 

Adapun lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David itu hanya berjarak sekitar 500 meter dari pos sekuriti atas dan bawah di Kompleks Green Permata.

Ketika itu, kata A, ada tiga sekuriti yang tengah berjaga di pos atas dan empat lainnya berada di pos bawah. Awalnya, semua sekuriti tidak ada yang tahu mengenai peristiwa penganiayaan itu.

"Karena lumayan jauh, makanya enggak ada yang lihat sama sekali kejadian itu, semua enggak ada yang lihat," kata A saat ditemui di lokasi pada Senin (27/2/2023) malam, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, A mengatakan petugas sekuriti yang berjaga di pos bawah mendengar teriakan seorang perempuan yang meminta pertolongan.

Baca Juga: Mario Minta Maaf ke David dan Keluarganya, Disampaikan Lewat Pengacara yang Datang Langsung ke RS

Tak tinggal diam, komandan regu sekuriti berinisial R dan anggotanya berinisial B langsung bergegas mencari sumber suara tersebut.

Ternyata, perempuan yang berteriak meminta pertolongan itu adalah ibunda dari teman korban David berinisial N.

Karena teriakan saksi N itulah yang kemudian juga membuat Mario Dandy menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.

"Pertama karena Ibu N teriak, dia teriak minta tolong," ucap A.

Sesampainya di lokasi kejadian, lanjut A, petugas sekuriti mendapati korban David sudah tergeletak di jalan beraspal.

Tak lama kemudian, A mengaku dihubungi rekannya sesama sekuriti melalui handy talky (HT) yang meminta bantuan agar memberikan pertolongan kepada korban.

Baca Juga: Update Kondisi David Korban Penganiayaan Mario: Sudah Bisa Buka Mata, Alat Bantu Tak Lagi Dipasang

"Cuma teriak saja lewat HT, 'ada yang dipukul nih, ada yang dipukul!'. Saya bilang, 'siapa yang dipukul?” ujar A.

“Saya pikir tukang sama tukang, kan. Saya bilang, 'tenang dulu, siapa yang dipukul?'. 'Sudah turun, Bang, butuh orang, nih, Bang'. Di sini cuma tiga orang, masa turun satu. Akhirnya teman saya turun,” lanjut A.

Setelah dipastikan ada seseorang yang tak sadarkan diri karena dianiaya, A mengatakan korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil orang tua teman David. 

Saat ke rumah sakit, A mengatakan, komandan regu sekuriti Kompleks Green Permata ikut serta membawa korban David ke rumah sakit.


 

Adapun dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, pacar Mario Dandy berinisial AG (15) yang juga berada di lokasi kejadian pada saat David dianiaya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Mario Harusnya Magang saat Hari Kejadian, tapi Malah Jemput Pacarnya hingga Berujung Aniaya David

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David berawal dari adanya informasi yang diterima Mario pada Januari 2023.

"Kronologinya, di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapat informasi dari temannya, Saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban (David)," kata Ade Ary.

Setelah mendapat informasi itu, Mario lantas mengonfirmasinya kepada kekasihnya AG terkait perilaku David tersebut.

"Setelah AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane), kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Den'.”

Baca Juga: Ketika Pacar Mario Minta Namanya Dibersihkan dari Kasus Penganiayaan David, Mengaku Tak Terlibat

Selanjutnya, Mario mendatangi David yang sedang main di rumah temannya berinisial R yang berada di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam hingga berujung pada penganiayaan.

Pada saat Mario menganiaya David, Shane berperan merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) milik Mario.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kata Polisi Kemungkinan Mario Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana, Terancam 15 Tahun Bui

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x