Kompas TV nasional hukum

Tak Terima Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Ajukan Eksepsi

Kompas.tv - 3 April 2023, 14:38 WIB
tak-terima-didakwa-cemarkan-nama-baik-luhut-pandjaitan-haris-azhar-ajukan-eksepsi
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JPU menilai tim produksi konten Youtube Haris Azhar mempunyai niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Selain itu, JPU menyebut video itu dibuat untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut.

"Menit ke-14 yang mengatakan adanya keterlibatan Luhut di bisnis pertambangan di Papua memuat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tidak sesuai fakta," kata JPU.

Haris dan Fatia juga dianggap tak melakukan konfirmasi kepada Luhut sebelum mengunggah video pada 21 Agustus 2021 di kanal Youtube Haris Azhar yang diikuti oleh 216 ribu subscribers itu.

"Tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video," kata JPU.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan, Kejaksaan: Belum Penuhi Kriteria Penahanan

Di dalam video tersebut, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group dan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
 
"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," kata JPU.
 
Menurut jaksa, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukan pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera. PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi.

JPU pun mendakwa Haris Azhar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana itu pun memberikan waktu kepada kuasa hukum Haris Azhar untuk menyampaikan eksepsi selama dua pekan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (17/4) dengan mendengarkan eksepsi dari terdakwa Haris Azhar. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x