JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka di tiga kasus berbeda.
Salah satu kasus yang menjerat Muhammad Adil (MA) yakni meminta uang setoran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingannya maju di Pilgub Riau 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, selama menjabat, MA memerintahkan para SKPD melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Untuk menutupi aksinya tersebut, masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah memiliki utang kepada MA.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Intip Lagi Pernyataan Bupati Meranti yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).
Alex menambahkan, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai tersebut disetorkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) yang juga orang kepercayaan MA.
Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan MA untuk kepentingan pribadinya.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.
Baca Juga: Selain Bupati Meranti, Pegawai BPK Riau Juga Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Selain meminta uang setoran dari SKPD, MA juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui FN.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.
Sebagai penerima suap, Muhammad Adil melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KPK: Bupati Meranti Suap Auditor BPK demi Dapat Predikat WTP
Fitria Nengsih sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.