Kompas TV nasional hukum

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T, Mahfud MD Tegaskan di Rapat DPR Data Miliknya dan Kemenkeu Sama

Kompas.tv - 11 April 2023, 15:36 WIB
soal-transaksi-mencurigakan-rp349-t-mahfud-md-tegaskan-di-rapat-dpr-data-miliknya-dan-kemenkeu-sama
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan data soal transaksi mencurigakan Rp349 T miliknya dan Kemenkeu sama, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tegaskan, data terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterimanya dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sama dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bahwa terhadap rekapitulasi LHA/LKP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dan Kemenkeu, Selasa (11/4) dipantau dari siaran Breaking News Kompas TV.

Mahfud menyebut, kesamaan data antara Komite TPPU dengan Kemenkeu disebabkan karena berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia pun menerangkan, usai bertemu dengan Komisi III DPR RI dalam RDPU pada 29 Maret 2023, pihaknya melaksanakan serangkaian rapat, baik di Kantor Kemenkeu, Kantor Kemenko Polhukam, maupun Kantor PPATK.

Rapat di Kantor Kemenkeu berlangsung pada tanggal 4 dan 9 April 2023. 

Sedangkan rapat di Kantor Kemenko Polhukam pada 8 April 2023.

Lalu, rapat di Kantor PPATK pada tanggal 6 dan 10 April 2023.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Telusuri Pencucian Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

Kesimpulan dari lima kali rapat tersebut terdiri dari beberapa poin yang kemudian dibacakan oleh Mahfud MD.

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023.

"Karena berasal dari sumber data yang sama yaitu Data Agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023," ujar Mahfud.

Data tersebut, kata dia, terlihat berbeda karena cara pengelompokkan dan penyajiannya yang tidak sama.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x