Kompas TV nasional humaniora

7 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jatim, Jateng hingga Lampung

Kompas.tv - 30 April 2023, 10:19 WIB
7-wilayah-yang-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-jatim-jateng-hingga-lampung
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com).
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan. 

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT. 

5. Kalimantan Barat 

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku pada 1 Februari - 31 Juli 2023. 

Baca Juga: Catat, Ini 5 Provinsi di Indonesia yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2023

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25% pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari - 31 Mei 2023. 

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya. 

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembebasan denda PKB pada April hingga September 2023. Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun. 

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. 

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. 

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya 

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x