Kompas TV nasional humaniora

7 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jatim, Jateng hingga Lampung

Kompas.tv - 30 April 2023, 10:19 WIB
7-wilayah-yang-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-jatim-jateng-hingga-lampung
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com).
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di sejumlah wilayah. Bagi yang ingin memanfaatkannya, simak rinciannya berikut.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program  pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Berikut daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Jawa Timur sampai 14 Juli 2023, Gratis Denda hingga Bea Balik Nama

1. Jawa Timur 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak dengan menerapkan pembebasan denda PKB pada 14 April- 14 Juni 2023. 

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. 

2. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak berupa pembebasan denda PKB pada 26 April- 21 Juni 2023. 

Selain itu, ada juga pembebasan pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

3. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB pada 2 Maret- 2 Mei 2023. 

Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50% pada pembayaran pajak pertama. 

Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. 

4. Sumatera Selatan 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 April- 23 Desember 2023. 

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan. 

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT. 

5. Kalimantan Barat 

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku pada 1 Februari - 31 Juli 2023. 

Baca Juga: Catat, Ini 5 Provinsi di Indonesia yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2023

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25% pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40% pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari - 31 Mei 2023. 

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya. 

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembebasan denda PKB pada April hingga September 2023. Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun. 

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. 

Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen. 

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya 

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x