Kompas TV nasional humaniora

7 Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jatim, Jateng hingga Lampung

Kompas.tv - 30 April 2023, 10:19 WIB
7-wilayah-yang-adakan-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-jatim-jateng-hingga-lampung
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com).
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di sejumlah wilayah. Bagi yang ingin memanfaatkannya, simak rinciannya berikut.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program  pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Berikut daftar wilayah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023, dikutip dari Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Jawa Timur sampai 14 Juli 2023, Gratis Denda hingga Bea Balik Nama

1. Jawa Timur 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak dengan menerapkan pembebasan denda PKB pada 14 April- 14 Juni 2023. 

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif. 

2. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan pemutihan pajak berupa pembebasan denda PKB pada 26 April- 21 Juni 2023. 

Selain itu, ada juga pembebasan pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

3. Sumatera Barat 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB pada 2 Maret- 2 Mei 2023. 

Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50% pada pembayaran pajak pertama. 

Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. 

4. Sumatera Selatan 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembebasan denda PKB pada 1 April- 23 Desember 2023. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x