Kompas TV nasional hukum

Pengamat: Pertanggungjawaban Kasus Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Bisa dari 3 Aspek Hukum

Kompas.tv - 3 Mei 2023, 21:43 WIB
pengamat-pertanggungjawaban-kasus-wanita-jatuh-dari-lift-bandara-kualanamu-bisa-dari-3-aspek-hukum
Jenazah Aisiah Shinta Dewi Hasibuan ditemukan usai jatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis (27/4/2023). (Sumber: Tribun Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menyebutkan setidaknya ada tiga aspek hukum yang dapat diterapkan dalam kasus perempuan jatuh dari lift Bandara Kualanamu.

Pertama, Undang-Undang (UU) Penerbangan. Alvin yang juga merupakan pengamat penerbangan menjelaskan, penyelenggara penerbangan harus memelihara kelayakan fasilitas bandara.

"Apabila perawatannya tidak sesuai dengan standar, itu bisa dengan peringatan, pencabutan izin, atau pembekuan izin," ungkapnya di Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (3/5/2023).

Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Alvin menerangkan, bandara merupakan fasilitas pelayanan publik, sehingga penyelenggaranya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggantian sarana, dan sebagainya.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak memenuhi standar, bisa dijatuhi sanksi, terlebih jika timbul korban jiwa.

Baca Juga: Buntut Perempuan Jatuh dari Lift Kualanamu, Ahli Kebijakan Publik Desak Kemenhub Audit Semua Bandara

"Kalau dari administrasi pelayanan publik itu dibebaskan dari tugas, dipecat, dan sebagainya, juga diatur bahwa apabila ternyata ada unsur pidana di sana itu penyelenggara bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.

Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terdapat unsur pidana dalam kasus jatuhnya Aisiah Sinta Hasibuan pada 24 April 2023 lalu, kata Alvin, KUHP dapat diterapkan.

"Kalau ternyata ada unsur pidana, itu masuknya ke KUHP, pada Pasal 359 sangat jelas bahwa barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," terangnya.

Ia pun mendorong Kementerian Perhubungan untuk mengaudit semua bandara usai terjadinya insiden mematikan ini.

"Saya mendorong agar Kemenhub melakukan audit tidak hanya di Bandara Kualanamu, tapi juga di semua bandara tentang fasilitas-fasilitas publiknya, tentang keamanan," kata Alvin.

Ia menduga ada masalah teknis dan nonteknis yang menyebabkan peristiwa fatal tersebut terjadi.

Ia pun mempertanyakan perawatan lift tersebut maupun masalah-masalah teknis lain yang menyebabkan korban terjatuh.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik: Anggaran Terbatas, Perawatan Lift di Bandara Kualanamu Sebisanya

Berdasarkan pengamatannya, selama tiga tahun pandemi Covid-19, biaya perawatan fasilitas-fasilitas bandara sangat minim.

"Beberapa fasilitas lift dan eskalator itu juga ketika rusak diperbaiki sebisanya, karena anggarannya terbatas," ujarnya.

Ia menduga, keterbatasan anggaran untuk perawatan fasilitas bandara menyebabkan lift di Bandara Kualanamu tidak dalam kondisi prima.

Selain itu, ia juga menduga ada masalah sistem pengawasan di Bandara Kualanamu. Sebab, meski ada CCTV, jenazah korban Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah dilaporkan hilang, yakni pada 27 April 2024, ketika jenazahnya sudah mulai membusuk.

"Apa yang terjadi di Kualanamu sudah menunjukkan adanya celah keamanan di sana, bagaimana sesuatu yang terjadi di dalam lift dan sebenarnya terekam di CCTV namun terlewatkan oleh petugas keamanan," terangnya.

"Di sini bukan alatnya saja, yang saya khawatirkan adalah kompetensi petugasnya," imbuhnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x