Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo, Ada Moge, Mobil Mewah hingga Rumah di Berbagai Daerah

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 13:53 WIB
kpk-sita-aset-rafael-alun-trisambodo-ada-moge-mobil-mewah-hingga-rumah-di-berbagai-daerah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah kendaraan mewah dan rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafel Alun Trisambodo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penyitaan tersebut terkait kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc."

Lebih lanjut, dia berujar penyidik juga menyita aset bangunan milik Rafael Alun, berupa rumah hingga kontrakan di Jakarta.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan KPK terus melakukan penelusuran aliran uang dan aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rafael Alun.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Mahfud Cerita Tantangan Menko Polhukam Singgung Mafia Tambang, Kasus Sambo, hingga Rafael Alun

Dalam perkara pokoknya, Rafael Alun dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini pun telah ditahan KPK sejak Selasa, 3 April 2023.


Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.

Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x