Kompas TV nasional hukum

Peneliti ICJR: 11 Orang Terlibat Pemerkosaan Anak di Parimo Patut Dijerat Pasal Hukuman Terberat

Kompas.tv - 2 Juni 2023, 21:41 WIB
peneliti-icjr-11-orang-terlibat-pemerkosaan-anak-di-parimo-patut-dijerat-pasal-hukuman-terberat
Ilustrasi pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com/Ericssen)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, polisi patut menjerat 11 orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, dengan pasal ancaman hukuman terberat. 

Katanya dalam UU, dijelaskan bahwa level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan serangkaian kebohongan.

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Maidina.

Baca Juga: LPSK Turun Tangan Selidiki Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria di Parigi Moutong

"Hukumannya pun lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak mencapai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik, dalam kasus ini pelaku pertama diketahui sebagai guru, ancaman pidana nya dapat bertambah 1/3," sambung Maidina.

Ia berharap polisi memahami tentang perlindungan anak. Yakni setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk cara apa pun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau Statutory Rape

"Sama sekali tidak sulit memahami ini dan berempati pada korban anak," ucap Maidina, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Selain itu polisi diminta memahami perkembangan politik hukum yang ada di Indonesia, terutama dengan adanya Pasal 4 ayat (2) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, persetubuhan terhadap anak adalah kekerasan seksual. 

Maidina menjelaskan, dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru telah mengambil politik hukum dengan menyatakan persetubuhan terhadap anak juga merupakan bentuk perkosaan.

Sebelumnya diberitakan kondisi kesehatan RO, remaja 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 pria di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berangsur-angsur membaik.

Ada kemungkinan operasi pengangkatan rahim korban, yang sebelumnya telah dijadwalkan pihak RSUD Undata Palu pada pekan depan, dibatalkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Undata Palu, Herry Mulyadi.

“Jika perkembangannya terus membaik, tidak jadi dioperasi,” kata Herry kepada wartawan di Palu, Jumat (2/6/2023), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca Juga: Polisi Terlibat Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Sulteng, Polri: jika Terbukti Salah, Pasti Kena Sanksi


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x