Kompas TV nasional hukum

Kabareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Hasilkan 3.000 Pil hanya Dalam 30 Menit

Kompas.tv - 3 Juni 2023, 07:50 WIB
kabareskrim-polri-ungkap-pabrik-ekstasi-di-tangerang-mampu-hasilkan-3-000-pil-hanya-dalam-30-menit
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Calvijn Simanjuntak menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi usai pers rilis penggerebekan pabrik ekstasi rumahan di perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Sementara untuk barang bukti berupa bahan mentah yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.

Selain itu, ada methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB, dan alat komunikasi.

Dari pengungkapan kasus ini, Agus menambahkan, tim penyidik kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka. 

Keempat tersangka itu dibekuk dari dua daerah yang merupakan adanya keberadaan pabrik ekstasi tersebut, yakni di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Polisi Sita Ribuan Butir Ekstasi

"Untuk total tersangka yang ditangkap ada empat orang, masing-masing dua orang di Tangerang dan dua orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kabareskrim.

Dia menambahkan penyidik Bareskrim saat ini sedang melakukan pendalaman mengenai asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang.

Polisi juga melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba jajaran kepolisian daerah.

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: KPK Sebut Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba Tak Cukup Hanya Dicopot, tapi Bisa Dipidana

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x