Kompas TV nasional hukum

Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 22:54 WIB
tiga-pejabat-pemkab-pemalang-ditahan-kpk-soal-kasus-jual-beli-jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri duduk) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (5/6/2023). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pengembangan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Pemalang Suhirman (SR).

Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang melibatkan Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun, KPK Segera Lakukan Penyitaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, ketiga pejabat Pemkab Pemalang itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Senin, 5 Juni 2023. Ketiganya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Senin (5/6/2023).

Ali menambahkan, selain melakukan penahanan, penyidik juga menetapkan empat tersangka baru dari pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. 

Empat tersangka tersebut yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kadis Lingkungan Hidup Pemalang Raharjo.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari

Ali menjelaskan, rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III, dan Eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.


Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Uang dan Mobil dari Ricky Ham Pagawak ke KPK

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

Uang yang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai "uang syukuran" dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai politik di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x