Kompas TV nasional hukum

Tiga Pejabat Pemkab Pemalang Ditahan KPK soal Kasus Jual Beli Jabatan

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 22:54 WIB
tiga-pejabat-pemkab-pemalang-ditahan-kpk-soal-kasus-jual-beli-jabatan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri duduk) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (5/6/2023). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tiga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan terkait pengembangan kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Pemalang Suhirman (SR).

Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang melibatkan Mukti Agung Wibowo.

Baca Juga: Kembali Temukan Jejak Aset Rafael Alun, KPK Segera Lakukan Penyitaan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, ketiga pejabat Pemkab Pemalang itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai Senin, 5 Juni 2023. Ketiganya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Senin (5/6/2023).

Ali menambahkan, selain melakukan penahanan, penyidik juga menetapkan empat tersangka baru dari pengembangan perkara jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. 

Empat tersangka tersebut yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kadis Lingkungan Hidup Pemalang Raharjo.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Pemerintah Ikut Keputusan MK, Opsinya Masih Dipelajari




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x