Mahfud bahkan mengaku mendapat mandat untuk mengkoordinasikan pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau rakyat.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah juga sudah membuat tim gabungan yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung, kepolisian dan lain-lain termasuk Menteri Hukum dan HAM.
Dilansir Tribunnews.com, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada pihaknya sebesar sekitar Rp800 miliar.
Adapun utang itu bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar milik perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito. Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Rabu (7/6/2023).
Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.
Ia pun memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaannya beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Namun, nyatanya utang itu tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Hingga pada akhirnya Jusuf Hamka bersurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, pada medio 2019-2020.
Tetapi hasilnya dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan alasan harus diverifikasi ulang lagi.
Lantaran proses verifikasi yang sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil, Jusuf Hamka akhirnya kembali bersuara untuk menagih utang pemerintah tersebut.
Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mahfud: Kurang Sependapat, Tapi Pemerintah Ikuti MK
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.