Kompas TV nasional hukum

Polri Resmi Hapus Pelat Nomor Khusus RF pada Oktober 2023

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 07:00 WIB
polri-resmi-hapus-pelat-nomor-khusus-rf-pada-oktober-2023
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers soal regidents di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. 

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi: Hukuman Mario Bisa Diperberat karena Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Lakukan Kejahatan

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan,” ucap Yusri.

“Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia. Jadi polisi di jalan enggak tahu itu nomor rahasia atau bukan.”

Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x