Kompas TV nasional hukum

KPK Sita 27 Aset Lukas Enembe dalam Kasus TPPU: Ada Uang Tunai Rp81 M, Tanah, hingga Apartemen

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 17:59 WIB
kpk-sita-27-aset-lukas-enembe-dalam-kasus-tppu-ada-uang-tunai-rp81-m-tanah-hingga-apartemen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tumpukan uang senilai sekitar Rp81 miliar, hasil sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, di mana Lukas menjadi tersangka.

Lukas kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 12 April 2023.

“Awalnya, hanya menyangkut kasus suap Rp1 miliar, ternyata di dalam perkembangannya, ada suap lebih dari Rp30 miliar. Dan penyidikan, penyelidikan, terus berlanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu

KPK kemudian menyita aset-aset Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

“Termasuk di dalamnya menyangkut aset-aset dari LE yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi yang dilakukan LE,” jelas Alex.

Terdapat 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK, termasuk uang tunai senilai Rp81 miliar, koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe, tanah, hingga apartemen.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:

  1. Uang tunai Rp81.628.639.000
  2. Uang tunai USD 5.100
  3. Uang tunai SGD 26.300
  4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 m2 beserta bangunan di atasnya terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur, dan bangunan lain yang terletak di Jayapura senilai Rp40 miliar
  6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000
  7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta
  8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000
  9. Tanah seluas 2.199 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.990.500.000
  10. Tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar
  11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta
  12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta
  13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta
  14. Sertifikat hak milik tanah di Koya, Koso, Abepura senilai Rp47,6 juta
  15. Sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibuka sebagai rumah makan di Koya, Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000
  16. 2 buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600
  17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp41.127.000
  18. 1 buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34.199.500
  19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
  20. 1 cincin tidak bermata dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
  21. 2 buah cincin berwarna silver putih dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
  22. Bijih emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penafsiran dari pihak pegadaian
  23. 1 unit mobil Honda HRV senilai Rp385 juta
  24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700 juta
  25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp230 juta
  26. 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000
  27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp364 juta

Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu

Aset-aset tersebut diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x