Kompas TV nasional hukum

Sebut Santri Ponpes Al-Zaytun Boleh Zina asal Bayar Rp2 Juta, Pendiri NII Crisis Center Dipolisikan

Kompas.tv - 28 Juni 2023, 05:15 WIB
sebut-santri-ponpes-al-zaytun-boleh-zina-asal-bayar-rp2-juta-pendiri-nii-crisis-center-dipolisikan
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun Sukanto (kiri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (27/6/2023).

Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, mengatakan Ken Setiawan dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan santrinya berzina asalkan membayar tebusan senilai Rp2 juta.

"Yang jelas, di dalam konten (YouTube) Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zina dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta," kata Sukanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Giliran NII Crisis Center Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Polisi

Sukanto menegaskan pernyataan Ken Setiawan itu merupakan hal yang menyesatkan. Ia membantah bahwa perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujar Sukanto.

Laporan wali santri tersebut terhadap Ken Setiawan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menanggapi laporan itu, Ken Setiawan mengaku siap menghadapinya. Dia juga mengaku tak mempersoalkan apabila dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: MUI Terjunkan 3 Tim Selidiki Ponpes Al-Zaytun yang Terindikasi dengan NII

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kami hormati. Kami saksi ada nanti, nanti kami tinggal liat aja," ucap Ken.

Lebih lanjut, Ken mengaku memiliki sejumlah bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya. Tidak hanya itu, Ken mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.

"Itu fakta dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," ujarnya.


Ken menambahkan, bahwa dirinya tidak pernah menuturkan semua santri Ponpes Al-Zaytun boleh berzina. 

Menurut dia, hanya orang yang memiliki dana saat melakukan kesalahan di Ponpes Al-Zaytun tak akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Tahun 2002 MUI Sudah Temukan Ponpes Al Zaytun Lakukan Penyimpangan hingga Berindikasi NII

"Jadi, saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi, yang punya dana, nanti kan di sana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya tidak boleh pacaran, tidak boleh berzina, tidak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan," ujar Ken.

Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah menjadi sorotan karena karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x