Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Kerugian Rp326 Miliar

Kompas.tv - 20 Juli 2023, 16:39 WIB
bareskrim-polri-tetapkan-13-tersangka-kasus-penipuan-robot-trading-net89-kerugian-rp326-miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan menggunakan modus robot trading Net89.

Dari 13 tersangka itu, dua orang di antaranya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 orang tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Ini Rincian Aset Rp1,2 Triliun yang Disita Polisi di Kasus Net89, Total Ada 9 Tersangka

Whisnu menjelaskan, dua tersangka yang kini buron tersebut masing-masing berinisial AA dan LSH. Sementara yang meninggal dunia berinisial HS.

Sedangkan 11 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Whisnu menjelaskan, kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima 13 laporan polisi.

Dari hasil penyelidikan kasus tersebut, jumlah korban yang tertipu robot trading Net89 diduga mencapai 6.000 anggota. 

Baca Juga: Korban Trading Net89 Serahkan Bukti Dokumen ke Bareskrim Polri Sebanyak 4 Koper

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik kepolisian, kerugian akibat penipuan tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Namun, setelah dihitung oleh jasa Kantor Akuntan Publik (KAP), Whisnu membeberkan bahwa kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” ucap Whisnu.


Adapun kasus penipuan ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Oktober 2022.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp2 triliun. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Kantor Net89 di Jakarta Barat Senilai Rp4.5 Miliar

Aset-aset tersebut berlokasi di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Meskipun begitu, Whisnu belum memberikan rincian terkait jenis aset yang berhasil disita tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” kata Whisnu.

 

 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x