Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi Minyak Goreng, Hari Ini Kejagung Bakal Periksa Eks Mendag M Lutfi

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 07:46 WIB
update-kasus-korupsi-minyak-goreng-hari-ini-kejagung-bakal-periksa-eks-mendag-m-lutfi
Foto Arsip. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (9/8/2023).  (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Perdagangan atau Mendag M Lutfi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

M Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Ia pun menyatakan eks Mendag tersebut akan menghadiri pemeriksaan hari ini.

"ML (M Lutfi) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai saksi pada Rabu 9 Agustus 2023,” kata Ketut, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan terhadap M Lutfi awalnya dijadwalkan pada Rabu (2/8) lalu.

Namun, melalui surat yang kemudian diterima penyidik Kejagung, M Lutfi menyatakan belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena masih mendampingi istrinya menjalani pengobatan.

Sehingga penyidik pun memanggil ulang M Lutfi pada hari ini, Rabu 9 Agustus.

Baca Juga: Kejagung Dalami Peran Menko Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ini, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.


Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.

Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam kasus ekspor CPO itu, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

Baca Juga: Terlempar dari Kabinet, Ini Profil Mendag Muhamad Lutfi yang Pernah Mengaku Tak Kuasa Kontrol Mafia

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x