Kompas TV nasional hukum

Di depan Polisi Megawati Tak Habis Pikir dengan Kasus Ferdy Sambo: Ke mana Perikemanusiaannya?

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 14:11 WIB
di-depan-polisi-megawati-tak-habis-pikir-dengan-kasus-ferdy-sambo-ke-mana-perikemanusiaannya
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dalam acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri prihatin atas kasus Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Megawati mengaku sedih hingga menangis tatkala mengetahui kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh atasannya sendiri, yakni Ferdy Sambo.

"Apa nggak sedih saya, peristiwa pak sambo itu? Lho betul lho, saya sebagai seorang ibu nangis lho," kata Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) itu.

"Bayangkan, ke mana peri kemanusiannya? Dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang?" imbuhnya.

Megawati pun sempat mengingatkan sambil menunjuk anggota polisi yang ada di acara tersebut dan berada di sisi para hadirin.

"Dia, bapak polisi, ingat lho (sambil menunjuk). Kalau mau ngamuk (marah -red) sini," ujarnya.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan kepada para petinggi polisi untuk tak melalaikan bawahan atau anak buah.

Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Megawati Soekarnoputri Heran Hukum di Indonesia: Ini Hukum Apa Ya?

"Jangan anak buah itu dilalaikan, itu Pancasila yang namanya 'Kemanusiaan yang adil dan beradab', tapi ada juga jenderal, itu Pak Sambo, lho kok anak buah sendiri dibunuh," ungkap Megawati.

Ia pun tak habis pikir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang justru memperingan hukuman bagi Ferdy Sambo dan terpidana lainnya.

"Saya mikir, Indonesia ini hukum opo yo? Saya bukan mau melawan hukum lho, tapi kan saya kok bisa mikir, iki ngopo to sebenarnya (ini kenapa sih sebenarnya? -red)," ungkap Megawati.

"Sudah dua pengadilan yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA, eh kok pengurangan hukuman," sambungnya.

Ia pun mengaku dirinya menghormati MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan.

Namun, ia meminta agar pengadilan juga berpihak kepada rakyat kecil.

Perempuan yang pernah menjadi Wakil Presiden berpasangan dengan Presiden Abdurrahman Wahid itu bahkan mengaku berpesan kepada Ketua MK Anwar Usman untuk serius menangani persoalan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi

"Saya bilang sama Pak Usman, 'kamu itu akhir dari problem hukum lho, ati-ati, jangan main-main'," tegas Megawati.

Ia menyatakan, hal itu ia lakukan karena prihatin dengan kondisi rakyat yang tak bisa mengadu ke lembaga peradilan.

"Rakyat kecil mau ngadu nggak bisa. Nah seperti itu (Sambo) lha kok bisa dikasih pengurangan hukuman?" tanyanya retoris.

"Saya tu sampai mikir gini, anak orang udah meninggal, meskipun dia prajurit atau apa, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya prajurit bagi jenderal atau pimpinan yang rela berkorban nyawa demi negara.

"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buahmu, saya ngalami waktu Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh," ujarnya.

Anak dari Presiden Pertama RI Soekarno itu pun mengaku selalu memeriksa korban-korban yang gugur di daerah konflik tersebut.

"Saya pergi ke RSPAD ngelihat, siapa korban-korban yang tiap hari saya meminta bahwa yang jadi korban itu siapa aja, dan ada jenderal yang mati," terangnya.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup pada putusan kasasi Selasa (8/8/2023) lalu.


Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya. 

Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal atau Bripka RR mendapat hukuman delapan tahun penjara usai sebelumnya mendapat vonis 13 tahun penjara. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara. 

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x