Kompas TV nasional humaniora

Daftar Sembilan Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 15:55 WIB
daftar-sembilan-provinsi-yang-gelar-program-pemutihan-pajak-kendaraan-2023
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik, sembilan provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan menyediakan layanan balik nama tanpa biaya sepeser pun.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat, dan memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya.

Total sembilan provinsi telah mengambil langkah proaktif dengan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan (PKB) pada bulan Agustus 2023.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia, dan masing-masing provinsi memiliki syarat dan ketentuan khusus untuk mengikuti program ini.

Bagi yang tertarik, pastikan untuk memeriksa syarat dan ketentuan dari provinsi masing-masing agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Berikut adalah sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak.

Daftar 9 Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan Pajak

1. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

2. Jawa Tengah

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

4. DKI Jakarta



Sumber : Kompas TV, Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x