Kompas TV nasional humaniora

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Kurangi Polusi, Minta Pemda Sering Siram Jalan hingga Swasta WFH

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 07:50 WIB
tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-kurangi-polusi-minta-pemda-sering-siram-jalan-hingga-swasta-wfh
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek. Isinya mulai dari larangan membakar sampah secara terbuka, imbauan penyiraman jalan secara berkala untuk meminimalisir debu, hingga permintaan WFH untuk pada ASN, pegawai swasta, dan BUMD. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Mulai dari larangan membakar sampah secara terbuka, imbauan penyiraman jalan secara berkala untuk meminimalisir debu, hingga permintaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dan BUMD. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.

Baca Juga: DPRD DKI pun Terapkan WFH dan Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN (badan usaha milik negara), dan BUMD (badan usaha milik daerah)," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” tambahnya. 

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Kemendagri minta agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

Baca Juga: Gara-Gara Polusi Udara Ibu Kota, Megawati Curhat Sering Batuk-Batuk!



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x