Kompas TV nasional humaniora

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Kurangi Polusi, Minta Pemda Sering Siram Jalan hingga Swasta WFH

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 07:50 WIB
tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-kurangi-polusi-minta-pemda-sering-siram-jalan-hingga-swasta-wfh
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek. Isinya mulai dari larangan membakar sampah secara terbuka, imbauan penyiraman jalan secara berkala untuk meminimalisir debu, hingga permintaan WFH untuk pada ASN, pegawai swasta, dan BUMD. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Mulai dari larangan membakar sampah secara terbuka, imbauan penyiraman jalan secara berkala untuk meminimalisir debu, hingga permintaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dan BUMD. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.

Baca Juga: DPRD DKI pun Terapkan WFH dan Larang Pegawainya Bawa Kendaraan Pribadi Tiap Rabu

“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN (badan usaha milik negara), dan BUMD (badan usaha milik daerah)," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” tambahnya. 

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Kemendagri minta agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

Baca Juga: Gara-Gara Polusi Udara Ibu Kota, Megawati Curhat Sering Batuk-Batuk!

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujarnya.

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. 

Pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Larang bakar sampah terbuka

Safrizal menjelaskan, Mendagri Tito Karnavian juga melarang pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” tuturnya. 

Baca Juga: ASN Saja Tak Cukup, Pj Guberkur DKI Imbau Swasta Juga Terapkan WFH!

Namun demikian, Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). 

Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.


“Pendekatan kolaboratif dalam soliditas forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT),” terangnya. 

Safrizal menyampaikan, Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” tandasnya. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x